ahiryasinbelajar.blogspot.com - Penyampaian SK Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2024-2025
23 Juli 2024
Nomor : B- 3502/Kk.13.19.02/PP.00.7/07/2024
Sifat : segera
Lampiran : (Berkas)
Hal : Penyampaian SK Madrasah Pelaksana
Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2024-2025
Yth 1.Pengawas Madrasah
2.Kepala RA, MI, MTs dan MA (Swasta dan Negeri)
Kabupaten Gresik
Menindaklanjuti Surat Edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, nomor : B- 600.336/Kw.13.02/PP.00/07/2024 tanggal : 12 Juli 2024 hal sebagaimana pokok surat, dalam rangka implementasi kurikulum merdeka pada madrasah, telah terbit Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur nomor 561 tanggal 11 Juli 2024 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana terlampir untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya di mohon kepada Bapak Ibu Pengawas untuk menginformasikan kepada Kepala Madrasah di wilayah bina untuk menindaklanjuti dan Mempedomani surat Keputusan tersebut.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan banyak terima kasih.
12 Juli 2024
Nomor : B- 600.336/Kw.13.02/PP.00/07/2024
Sifat : Segera
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Hal : Penyampaian SK Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka
Tahun Ajaran 2024/2025
Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Jawa Timur
u.p. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
Dalam rangka implementasi kurikulum merdeka pada madrasah, telah terbit Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur nomor 561 tanggal 11 Juli 2024 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana terlampir untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya mohon bantuan Saudara untuk menindaklanjuti dan menginformasikan kepada Kepala Madrasah sasaran serta para pemangku kepentingan lainnya di wilayah kerja Saudara
Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI JAWA TIMUR
NOMOR 561 TAHUN 2024
TENTANG
PENETAPAN MADRASAH PELAKSANA KURIKULUM MERDEKA
TAHUN AJARAN 2024/2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efektivitas implementasi kurikulum merdeka perlu ditetapkan madrasah pelaksana kurikulum merdeka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2024/2025;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14);
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama;
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Menengah;Ketua Tim Hukum, Kerjasama dan POA
Kepala Bidang Pendma
-2-
9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Menengah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);
12. Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman lmplementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal,Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA TENTANG PENETAPAN MADRASAH PELAKSANA KURIKULUM MERDEKA TAHUN AJARAN 2024/2025.
KESATU : Menetapkan Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA : Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dapat mengimplementasikan Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2024/2025.
KETIGA : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Kurikulum Merdeka pada Madrasah.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Posting Komentar untuk "Penyampaian SK Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2024-2025"