PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN MASA TA'ARUF SISWA MADRASAH (MATSAMA) PADA AWAL TAHUN AJARAN BARU

ahiryasinbelajar.blogspot.com - PETUNJUK TEKNIS  PELAKSANAAN MASA TA'ARUF SISWA MADRASAH (MATSAMA) PADA AWAL TAHUN AJARAN BARU


PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN

MASA TA'ARUF SISWA MADRASAH (MATSAMA)

PADA AWAL TAHUN AJARAN BARU

A.   Pendahuluan

Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) adalah masa orientasi atau kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengkondisian agar siswa baru merasa senang, nyaman dan bahagia. Oleh karena itu madrasah harus membuat pengalama pertama yang sangat berkesan secara positif kepada siswa baru. Matsama dilaksanakan mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Matsama termasuk kegiatan transisi agar siswa benar-benar secara mental siap mengikuti proses pembelajaran di lingkungan belajar yang baru.

Melalui kegiatan Matsama ini, para siswa baru madrasah akan dikenalkan lingkungan madrasah, kebiasaan dan budaya madrasah, tata tertib, sistem pembelajaran termasuk mengenalkan guru dan tenaga kependidikannya, keunikan/kekhasan dan keunggulan madrasah. Di samping itu, kegiatan Matsama ini juga digunakan untuk mengenalkan sejak dini beberapa prinsip yang menjadi pegangan tata kehidupan warga madrasah agar tercipta iklim akademik yang kondusif sarat dengan nilai akhlakul karimah.

Seluruh rangkaian kegiatan Matsama harus didesain sedemikian rupa sehingga memberi pengalaman pertama di madrasah yang menyenangkan, membahagiakan, dan tidak menegangkan. Karena itu kegiatan Matasama harus bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan bagi semua siswa termasuk siswa berkebutuhan khusus.

Untuk itu penyelenggaraan Matsama perlu merujuk dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru dan petunjuk teknisnya yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI melalui Direktor Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan ini.

B.   Tujuan

Adapun tujuan dari pelaksanaan dari kegiatan Matsama ini adalah sebagai berikut:

1. Menenalkan kepada peserta didik baru terkait lingkungan belajar yang baru, mengenali keadaan diri dan sosialnya agar memiliki kesiapan mental, megurangi rasa cemas dan agar dapat mudah menyesuaikan diri dalam mengikuti proses pembelajaran selanjutnya.

2.    Menumbuhkan kebanggaan kepada para siswa-siswi baru terhadap madrasah, memahami nilai-nilai madrasah, mencintai dan menjaga nama baik almaternya.3.    Mengenalkan nila-nilai moderasi beragama, menumbuhkan  budaya  dan  jiwa  inklusif tidak eksklusif, ramah, anti kekerasan dan bullying, anti pelecehan seksual, dan menghargai harkat-martabat kemanusiaan.

4.    Mengenalkan pola kebiasaan hidup bersih, sehat dan halal di lingkungan madrasah, menumbuhkan sikap disiplin dan tanggungjawab, serta mental madiri berprestasi.

C.   Materi

Untuk  mencapai tujuan tersebut  di atas,  maka kisi-kisi materi Matsama  yang disampaikan kepada siswa baru sebagai berikut:

1.    Kemadrasahan:

Tujuan: agar peserta memiliki pemahaman terhadap madrasah di mana ia belajar dan memiliki kebanggaan terhadap madrasahnya.

Kisi-kisi materi meliputi antara lain:

a)    Profil singkat madrasah masing-masing(visi-misi dan keunggulan);

b)    Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran;

c)    Perkenalan guru dan tenaga kependidikan; serta

d)    Unjuk kegiatan ekstrakurikuler dan organisasi kesiswaan.

2.    Nilai-nilai madrasah:

Tujuan: agar peserta memiliki cara berfikir, bersikap dan bertindak sesuai nilai dan kekhasan yang dikembangkan  di  madrasah  dalam  proses pendidikan yang menjadikan dirinya lebih berakhlak.

Kisi-kisi materi meliputi antara lain:

a)    Orientasi ibadah dalam proses belajar mengajar;

b)    Tata tertib di madrasah;

c)    Akhlak/tata krama kepada guru-karyawan, orang tua, teman-teman pergaulan dan akhlak ber-media sosial;

d)    Cara   menyesuaikan   diri   dalam   mengikuti   pembelajaran   di   madrasah   sesuai tingkatanya;

3.    Madrasah-ku surgaku:

Tujuan: agar peserta turut berperan serta dalam menciptakan lingkungan belajar dan suasana madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta jauh dari tindakan bulliying/kekerasan, tindak intoleran, pelecehan seksual dan penggunaan rokok dan narkoba.Kisi-kisi materi meliputi antara lain:

a)    Pengenalan bentuk-bentuk tindakan bulliying/ kekerasan, baik secara   fisik, psikis dan penelantaran/ pegucilan pergaulan, dan bagaimana menghindarinya.

b)    Pengenalan    bentuk-bentuk     tindakan     pelecehan     seksual,     dan     bagaimana menghindarinya.

c)    Pengenalan bahaya merokok dan narkoba dan bagaimana menghindarinya.

d)    Pengenalan     bagaiman     pencegahan     dan     penanganan     terhadap     tindakan kekerasan/bullying, pelecehan seksual, menghindari merokok dan menjauhi narkoba.

e)    Bagaimana menjadi  pelapor  dan  pelopor  dalam  mencegah  terjadinya  tindakan bulliying, pelecehan seksual, intoleran, merokak dan narkoba.

f)    Ikrar dan janji siswa baru untuk menjauhi tindakan bulliying, intoleran, pelecehan seksual, merokak dan narkoba.

4.    Moderasi Beragama;

Tujuan: memberikan pemahaman bagaimana cara mengamalkan ajaran agama dalam konteks kehidupan bersama, berbangsa dan bernegara yang harmoni dan toleransi dalam perbedaan dan keberagaman bangsa Indonesia;

Kisi-kisi materi meliputi antara lain:

a)    Komitmen kebangsaan (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945);

b)    Toleransi dengan menerima perbedaan dan menghargai kepada pihak yang berbeda;

c)    Anti kekerasan dalam memperjuangkan kebenaran dan keyakinan; dan

d)    Akomodatif terhadap budaya dan kearifan lokal.

5.    Budaya dan kebiasaan kehidupan di madrasah:

Tujuan: membangun kebiasaan dan budaya pola hidup sehat, disiplin, bertanggung jawab, mental tangguh, maju tidak mudah menyerah, dan berprestasi.

Kisi-kisi materi meliputi antara lain:

a)    Pola hidup bersih, sehat dan halal di lingkungan madrasah

b)    Pembentukan sikap disiplin, jujur dan tanggungjawab,

c)    Pengembangan mental mental tangguh, maju tidak mudah menyerah, dan  berprestasi mendunia.D.   Pengembangan Materi oleh Satuan Madrasah

Mengingat   situasi,   kondisi   dan   karakteristik   madrasah   yang   beragam   maka   dalam pengembangan materi Matsama madrasah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

 Madrasah dapat mengembangkan materi tersebut sesuai kekhasan madrasah masing- masing. Misalnya madrasah berasrama, madrasah di lingkungan pondok pesantren, Madrasah Inklusi, Madrasah Ramah Anak, Madrasah Adiwiyata dan lainnya.

 Madrasah dapat bekerja sama atau menghadirkan nara sumber atau manusia sumber sesuai  kapasitas  keahliannya  yang  dibutuhkan untuk  memberi  kesan  lebih  mendalam kepada siswa baru. Misalnya; alumni yang menjadi tokoh kebanggaan, anggota TNI/Polri untuk penanaman kedisiplinan melalui pembinaan baris berbaris, motivator, dan orang- orang lainya yang memiliki kapasitas dan keterkaitan dengan madrasah.

 Madrasah juga harus melakukan penyesuaian cakupan, kedalaman dan keluasan materi tersebut sesuai tingkat perkembangan peserta didik pada jenjang MTs, dan MA serta penyesuaian untuk masa transisi PAUD/RA ke MI.

 Contoh kegiatan Matsama untuk penguatan masa transisi PAUD/RA ke MI, madrasah/penyelenggara Matsama dapat mengacu kepada panduan dan modul-modul yang disediakan Kemendikbud Ristek (https://ditpsd.kemdikbud.go.id/transisipaudsd).

 Silabus pengenalan lingkungan bagi siswa baru pada madrasah dapat mengacu dan mengadaptasi pada lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa baru.

   Metode  penyampaian  materi  dan  pengelolaan  kegiatan  Matsama  harus   disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan karakteristik siswa sehingga suasana Matsama tetap;

    Menyenangkan tidak menegangkan

    Menantang tidak membosankan

    Mendidik jauh dari tindak kekerasan dan pelecehan

    Berakhlakul karimah sesuai nilai madrasah

 Madrasah juga dapat menfasilitasi pengisian form  Profil Belajar Siswa (PBS) untuk mengidentifikasi awal karakteristik dan kebutuhan belajar siswa. Dengan demikian, madrasah dapat sedini mungkin memberikan layanan pendidikan sesuai kebutuhan dan karakteristik siswa, terutama pada madrasah inklusif dan/atau madrasah yang terdapat siswa berkebutuhan khusus.E.   Waktu dan Tempat Pelaksanaan

 Pelaksanaan Matsama bagi siswa baru dilaksanakan sekurang-kurangnya tiga (3) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, dan madrasah dapat menambah sesuai kebutuhan dan Keputusan madrasah.

   Waktu pelaksanaan pada hari sekolah pada jam pelajaran dan dilaksanakan di lingkungan madrasah.

 Bagi madrasah berasrama, madrasah di lingkungan pondok pesantren atau madrasah dan kekhususan lain dapat melaksanakan matsama dalam waktu, tempat dan jangka waktu sesuai kebutuhan, setelah melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota/Wilayah sesuai kewenangannya, disertai dengan rincian kegiatan Matsama yang direncanakan.

F.    Tanggung Jawab Pelaksanaan

1.    Kepala madrasah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Matsama.

2.    Perencanaan kegiatan Matsama disampaikan oleh madrasah kepada  orangtua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa-siswi baru.

3.    Matsama   wajib   berisi   kegiatan   yang   bermanfaat,   bersifat   edukatif,   kreatif,   dan menyenangkan.

4. Pengawasan dan Evaluasi. Madrasah wajib melakukan proses pengawasan dan evaluasi, baik dari sisi proses pelaksanaan, pendamping/mentor dan partisipasi siswa-siswi baru. Pengawasan dan evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses dan tahapan berjalan dengan baik, tidak mengandung kekerasan dan mengetahui efektifıtas serta kemungkinan adanya kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan Matsama.

G.   Ketentuan Pelaksanaan

Pelaksanaan Matsama diharapkan dapat berjalan dengan baik, dapat mencapai tujuan, sarat dengan nilai khas madrasah dan terhindar dari masalah kekarasan, perploncohan dan tindakan tidak berakhlak lainnya. Maka ketentuan pelaksanaan Matsama diatur sebagai berikut:

1.    Matsama dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a)    Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan menjadi hak guru;

b) Apabila terdapat potensi resiko dalam pelaksanaan Matsama bagi siswa baru maka penyelenggara wajib melakukan pemerataan dan penanganan resiko serta mengkomunikasikan kepada orag tua/wali murid untuk mendapatkan persetujuan.c)    Seluruh bentuk kegiatan wajib bersifat dan bernilai pendidikan,

d)    Wajib menggunakan pakaian yang sopan, rapih, menutup aurat, longgar (tidak membentuk lekuk tubuh) dan tidak transparan, dengan tanda pengenal;

e)    Menjungjung tinggi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan madrasah.

f) Bagi madrasah inklusi dan/atau terdapat siswa berkebutuhan khusus maka penyelenggara Matsama memfasilitasi dan mengadaptasi program Matsama sesuai kebutuhan serta mengkondisikan lingkungan tetap nyaman secara fisik maupun mental.

g)    Dapat   melibatkan   tenaga   kependidikan   yang   sesuai   dengan   materi   kegiatan pengenalan lingkungan madrasah; dan

h)    Dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk mengefektifkan dan efisiensi pelaksanaan Matsama dengan syarat sebagai berikut:

 Siswa merupakan pengurus Oganisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), dan/atau pengurus Majlis Perwakilan Kelas (MPK) atau sejenisnya, dan/atau siswa memiliki kemampuan managerian dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar madrasah.

    Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat beruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan, pelecehan dan terlibat narkoba.

2.    Matsama dilaksanakan dengan menghindari hal-hal sebagai berikut:

a)    Dilarang  melibatkan  peserta  didik  senior  (kakak  kelas)  dan/atau  alumni  sebagai penyelenggara, kecuali memenuhi ketentuan no 1 huruf f), tersebut di atas;

b)    Tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;

c) Menghindari terjadinya khalwat dan ikhthilat (berduaan lawan jenis dan bercampur aduknya antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa pengawasan), dan/atau situasi lain yang mengarah kepada pergaulan bebas;

d)    Dilarang  membiarkan  adanya  tempat  dan  waktu  yang  berpotensi  menimbulkan terjadinya tidak asusila dengan tanpa pengawasan.

e)    Dilarang  memberikan  tugas  kepada  siswa-siswi  baru  berupa  kegiatan  maupun penggunaan atribut yang tidak sejalan dengan aktivitas pembelajaran;

f)    Dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan/berpotensi membahayakan bagi keselamatan jiwa, raga dan merendahkan harga diri kemanusiaan.

g)    Pelaksanaan Matsama di madrasah dapat  menggunakan dana BOS sesuai peraturan

yg berlaku.

h) Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.3. Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak sesuai dengan kegiatan pembelajaran dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan Matsama telah tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru.

H.   Sanksi

Semua pihak sesuai tingkatan, tugas dan kewenanganya harus turut mengawasi pelaksanaan Matsama agar tidak berpotensi melanggar ketentuan. Untuk itu pihak-pihak terkait tersebut dapat memberikan sanksi sesuai prosedur yang ada.

Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut :

1.    Madrasah dapat memberikan sanksi kepada siswa-siswi baru dałam rangka pembinaan berupa:

a)    Teguran tertulis; dan

b)    Tindakan lain yang bersifat edukatif

2.    Kepala Kanwil kementerian agama Provinsi, kepala Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kota atau Pengurus Yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada Kepala/Wakil Kepala Madrasah berupa;

a)    Teguran tertulis;

b)    Penundaan atau pengurangan hak;

c)    Pembebasan tugas; dan/atau

d)    Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan

3. Kepala kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada madrasah berupa pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan atau

4.    Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada madrasah berupa :

a)    Rekomendasi peninjauan level akreditasi;

b)    Pemberhentian bantuan dari pemerintah.

5.  Apabla terjadi perpeloncohan, kekerasan maupun pelecehan seksual dalam Matsama maka pemberian sanksi mengacu pada peraturan yang berlaku.

I.     Lain-lain

Siswa-siswi baru yang berhalangan atau tidak dapat mengikuti kegiatan Matsama, karena alasan tertentu (contoh: sakit) harus atas sepengetahuan panitia Matsama dan pihak madrasah.J.    Penutup

Petunjuk Teknis ini disusun untuk dijadikan acuan dalam penyelenggaraan masa ta’aruf siswa madrasah. Juknis ini tidak mencantumkan silabus dan teknis detail pelaksanaanya agar madrasah memiliki keleluasaan dalam pelaksanaannya sesuai kondisi madrasah. Namun demikian prinsip-prinsip utama terkait dengan keamanan, kenyamanan, dan penanaman nilai khas madrasah harus dijaga ketat agar martabat madrasah tetap terjaga.

Demikian petenjuk teknis Matsama dibuat untuk dipedomani. Semoga semua pemangku kepentingan madrasah diberikan pertolongan dan kemudahan oleh Allah SWT untuk bisa menerapkan petunjuk teknis ini dalam rangka menyiapkan siswa-siswi madrasah yang mandiri dan berprestasi.


Jakarta,      Juni 2024

Direktur Kurikulum, Sarana Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah,

ttd

Muchamad Sidik Sisdiyanto

Posting Komentar untuk " PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN MASA TA'ARUF SISWA MADRASAH (MATSAMA) PADA AWAL TAHUN AJARAN BARU"