AHIRYASINBELAJAR.BLOGSPOT.COM - VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENDIDIKAN
Data Induk Peserta Didik
KODE REFERENSI
NISN
Nomor Induk Siswa dan Mahasiswa Nasional, kode referensi berbentuk nomor unik bagi peserta didik sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pernah mengikuti proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN yang berfungsi sebagai nomor identitas peserta didik
PENGELOLAAN DATA PESERTA DIDIK OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Satuan pendidikan terlibat aktif dalam pengelolaan:
▪ Pengajuan NISN baru
▪ Klaim NISN
▪ Pemutakhiran data identitas
▪ Penyelesaian residu NISN
▪ verval rekam didik
Aplikasi: vervalpd.data.kemdikbud.go.id
EVALUASI DAN PENANGANAN RESIDU DATA PESERTA DIDIK
Residu NISN Kosong
PENYELESAIAN RESIDU NISN KOSONG
1. Peserta didik tingkat awal (PAUD dan tingkat 1 s/d 6)
Penerbitan NISN baru otomatis per hari, selama data NIK dan identitas lolos pemadanan Dukcapil pusat. Tahapan:
Jika NIK dan identitas peserta didik belum valid Dukcapil, perbaiki dulu melalui menu Perbaikan Identitas. Setelah data valid 100%, maka NISN akan diterbitkan secara otomatis hari berikutnya.
2. Peserta didik tingkat lanjut (mulai dari tingkat 7 dst)
- Klaim NISN untuk mengaktifkan NISN dari tingkat sebelumnya
- Pengajuan penerbitan NISN baru dengan mengunggah ijazah dari jenjang sebelumnya
PENYELESAIAN RESIDU NISN KOSONG
DENGAN MEKANISME EDIT NISN
Pusdatin tidak menerbitkan NISN baru secara otomatis bagi peserta didik selain PAUD dan tingkat 1 s/d 6.
NISN kosong pada peserta didik tingkat lanjut, diselesaikan melalui proses klaim NISN (Edit NISN) oleh operator satuan pendidikan, berdasarkan NISN dari jenjang sebelumnya.
Asumsinya peserta didik tingkat lanjut sudah pernah diterbitkan NISN pada jenjang sebelumnya.
Tahapan penyelesaian residu NISN Kosong melalui mekanisme KLAIM NISN (2.a):
1. Telusuri NISN dari ijazah sebelumnya;
2. Cek NISN pada laman nisn.data.kemdikbud.go.id
▪ Jika NISN tampil, berstatus tidak aktif, ajukan Edit NISN di VervalPD, untuk mengisi NISN kosong di VervalPD.
▪ Jika NISN tampil, berstatus aktif, koordinasi dengan sekolah yang bersangkutan untuk menonaktifkan peserta didik dari pendataan (Dapodik/Emis).
▪ Jika NISN tidak tampil, lapor ke dinas/Pusdatin melalui ULT.
KLAIM NISN DENGAN MEKANISME EDIT NISN
SYARAT
- NISN berstatus tidak aktif;
- NISN yang diklaim harus milik peserta didik yang bersangkutan;
- dibuktikan dengan NISN yang tertulis di dokumen ijazah.
TAHAPAN
1. Pilih peserta didik;
2. Ketik NISN yang ingin diaktifkan pada kolom NISN baru;
3. Klik tombol Cek Data Master
4. Jika NISN valid, lanjutkan dengan mengunggah bukti kepemilikan NISN (ijazah). Jika NISN tidak valid, edit NISN tidak dapat dilanjutkan.
5. Unggah scan ijazah dengan format file JPG/JPEG/PNG, berukuran maksimal 1 MB.
6. Akhiri dengan klik tombol Update Data;
7. Tunggu persetujuan dari pusat.
PENYELESAIAN RESIDU NISN KOSONG
DENGAN MEKANISME UNGGAH IJAZAH
Menu Penerbitan NISN (Tingkat Lanjut) merupakan mekanisme untuk menerbitkan NISN baru bagi peserta didik tingkat 7/sederajat ke atas, dikarenakan belum pernah punya NISN dari jenjang sebelumnya.
Kriteria:
1. Peserta didik tingkat 7 keatas yang belum pernah punya NISN (termasuk dalam kategori data Residu NISN kosong);
2. NISN yang pernah dimiliki/tertulis di ijazah tidak valid:
▪ NISN yang tertulis di ijazah bukan milik yang bersangkutan;
▪ NISN yang tertulis di ijazah tidak tercatat di Arsip Kementerian;
▪ NISN Tidak tercantum di ijazah;
3. Data identitas wajib valid Dukcapil pusat;
4. Ijazah asli dari jenjang pendidikan sebelumnya wajib diunggah; dan
5. Membutuhkan persetujuan (approval) pusat.
Tahapan penyelesaian residu NISN Kosong melalui mekanisme unggah ijazah:
1. Pilih peserta didik yang akan diajukan penerbitan NISN baru;
Tahapan penyelesaian residu NISN Kosong melalui mekanisme unggah ijazah:
---Lanjutan---
2. Isikan informasi kelulusan dari satuan pendidikan jenjang sebelumnya;
✓ Pilih kabupaten;
✓ Pilih kecamatan;
✓ Pilih sekolah;
✓ Pilih semester lulus;
3. Unggah pindaian ijazah asli dari satuan pendidikan sebelumnya;
4. Klik tombol Ajukan
5. Tunggu persetujuan dari Pusat.
Residu NISN Ganda
PENYELESAIAN RESIDU NISN GANDA
NISN Ganda diselesaikan, tergantung dari status ganda:
I. 1 (satu) peserta didik, tercatat di lebih dari satu satuan pendidikan dengan status Aktif Vs Aktif
II. 1 (satu) peserta didik, tercatat di lebih dari satu satuan pendidikan dengan status Aktif Vs Tidak Aktif
III. 1 (satu) NISN, digunakan oleh lebih dari satu peserta didik yang berbeda
I. 1 (satu) peserta didik, tercatat di lebih dari satu satuan pendidikan dengan status Aktif Vs Aktif
Penyelesaian Cara 1
- Koordinasi antar operator satuan pendidikan (atau dengan bantuan dinas pendidikan);
- Keluarkan salah satu peserta didik dari aplikasi Pendataan (Dapodik/Emis), lalu sinkronisasi.
Penyelesaian Cara 2
Operator satuan pendidikan dimana peserta didik bersekolah sekarang, mengajukan pengeluaran siswa ganda lewat aplikasi VervalPD, fitur Pengeluaran Siswa (Tercatat Ganda), dengan mengunggah dokumen mutasi/kelulusan/surat keterangan aktif bersekolah.
PENGELUARAN DATA GANDA
1. Satuan Pendidikan Tujuan memilih data peserta didik yang terdeteksi ganda, untuk diajukan pengeluaran dengan cara:
- mengisikan NPSN satuan pendidikan
asal;
- mengisikan NISN;
- mengisikan nama peserta didik; dan
- mengisikan tanggal lahir peserta didik (opsional);
Lalu tekan tombol pencarian.
Jika data ganda tidak ditemukan di satuan pendidikan asal, periksa kembali isian data identitas peserta didik.
2. Jika data ganda ditemukan, dan sesuai dengan data ganda yang akan diajukan pengeluaran peserta didik dari satuan pendidikan asal, lanjutkan dengan:
- menentukan pilihan jenis keluar berdasarkan pilihan yang tersedia; dan
- mengunggah dokumen persyaratan.
3. Periksa status untuk memantau persetujuan dari Pusdatin
II. 1 (satu) peserta didik, tercatat di lebih dari satu satuan pendidikan dengan status Aktif Vs Tidak Aktif
Penyelesaian
▪ Satuan pendidikan melaporkan data ganda ke dinas pendidikan;
▪ Dinas pendidikan mengajukan proses merger data.
▪ Proses merger juga dilakukan secara otomatis oleh sistem apabila data ganda sama persis variabel datanya.
III. 1 (satu) NISN, digunakan oleh lebih dari satu peserta didik yang berbeda
Penyelesaian
▪ Satuan pendidikan/dinas pendidikan melaporkan data ganda ke Pusdatin (melalui ULT Kemendikbudristek atau melalui WAG verval dinas pendidikan);
▪ Pusdatin memastikan kepemilikan NISN, dan peserta didik lainnya diberikan NISN yang berbeda dari arsip atau diberikan NISN baru.
Residu Identitas Peserta Didik dan Desa (Tempat Tinggal Peserta Didik)
Desa/Kelurahan
merupakan atribut tempat tinggal yang perlu dimutakhirkan dalam rangka penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS)
PEMUTAKHIRAN IDENTITAS & DESA
SYARAT
- Perbaikan NIK dan identitas peserta didik harus mengacu pada dokumen kependudukan (yang bersumber dari Ditjen Dukcapil Pusat).
Seperti: Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, atau Akta Kelahiran.
- Perbaikan identitas harus memenuhi index validasi yang ditetapkan.
TAHAPAN
1. Klik fitur EDIT IDENTITAS;
2. Pilih peserta didik yang akan diperbaiki;
LANJUTAN: TAHAPAN
3. Cermati isian data “Lama” (yang bersumber dari Dapodik), cocokkan dengan data pada dokumen kependudukan;
4. Perbaiki data “Lama” yang belum sesuai,
isikan data perbaikan pada kolom perbaikan data “Baru”. Atribut data yang bisa diperbaiki meliputi:
▪ NIK;
▪ Nama;
▪ Tempat lahir;
▪ Tanggal lahir;
▪ Nama ibu kandung; dan
▪ Jenis kelamin
▪ Kewarganegaraan
▪ Kabupaten/Kota
▪ Kecamatan
▪ Desa/Kelurahan
5. Klik tombol Validasi Data
▪ Jika data “Baru” tidak lolos pemadanan data (Dukcapil), maka perbaikan identitas tidak dapat dilanjutkan. Periksa ulang validitas data ke Dukcapil setempat
(kabupaten/kota); sedangkan
▪ Jika data “Baru” lolos pemadanan, maka tombol Validasi Data akan berubah menjadi tombol Update Data. Tuntaskan dengan meng-klik Update Data.
Semoga bermanfaat
Posting Komentar untuk "VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENDIDIKAN"